Rekrutmen CPNS diganti Seleksi PPPK
Noelisasyikku, 03-03-2022
Keinginan
Pemerintah untuk meniadakan penerimaan CPNS akan ditindaklanjuti dengan
memperbesar kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau
PPPK.
Hal tersebut disampaikan
melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB).
Dilansir Kompas.com, Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini (2022).
"Seleksi calon aparatur sipil negara
(CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini
formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.
"Berbagai kebijakan tengah disusun
sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.
Tjahjo menjelaskan,
rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.
B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun
2022.
Formasi yang dibutuhkan
yakni:
- Tenaga pendidik
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh
Tjahjo mengaku,
pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara
maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.
Kebijakan yang dimaksud
adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah
government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.
"Mengacu kepada
contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah
dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi
secara cepat," ungkapnya.
Keterbatasan Waktu
Tjahjo menambahkan,
pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022
adalah keterbatasan waktu.
Rangkaian pelaksanaan
seleksi CPNS disebut relatif lebih lama dibandingkan proses seleksi PPPK,
sehingga dikhawatirkan seleksi CPNS 2022 tidak akan selesai tepat waktu jika
diadakan.
"Namun, formasi CPNS
tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN tahun 2022.
Formasi CPNS masih tetap
dibuka melalui skema sekolah kedinasan," kata Tjahjo.
Dia menjelaskan, formasi
CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023, namun tetap akan
disesuaikan dengan arah kebijakan tahun tersebut serta kejelasan kriteria bagi
formasi jabatan yang akan dibuka untuk CPNS maupun PPPK.
Berapa Besaran Gaji PPPK
PPPK terdiri dari dua
macam, yakni guru dan non-guru.
PPPK baik guru maupun
non-guru mendapatkan gaji seperti PNS.
Besaran gaji PPPK
tergantung masing-masing golongan.
Selain mendapat gaji,
PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini
dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK aturan diatur
dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK
menurut peraturan tersebut yakni:
·
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
·
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
·
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
·
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
·
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
·
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
·
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
·
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
·
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
·
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
·
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
·
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
·
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
·
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
·
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
·
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
·
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK,
fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
Pengembangan kompetensi.
Itulah besaran gaji PPPK
tahun 2022.
Semoga bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK
tahun 2022 ini.
Bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK maka persiapkan diri anda sebaik-baiknya, terutama berkas-berkas yang dibutuhkan, semoga tahun ini giliran anda yang diterima sebagai tenaga PPPK.
Selamat berjuang
Baca Juga
The Power of Sedekah ala Rasulullah SAW
Sedekah adalah
memberikan sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkan, itu adalah
perintah Al quran juga perintah Rasulullah SAW.
Banyak keberkahan
dan kejadian yang luar biasa ketika seseorang melakukan sedekah. Ini adalah
kisah sedekah Baju Perang Rasulullah yang dinukil dalam Kitab Bughyatul Musytarsyidin
Pada Suatu
hari seorang pengemis mendatangi rumah Rasulullah SAW. Pengemis itu berkata:
“Saya pengemis ingin meminta sedekah dari Rasulullah SAW.”
Rasulullah
bersabda : “Wahai Aisyah berikan baju itu kepada pengemis itu”.
Sayyidah
Aisyah pun melaksanakan perintah Nabi.
Dengan hati
yang sangat gembira, pengemis itu menerima pemberian beliau, dan langsung pergi
ke pasar serta berseru di keramaian orang di pasar:
“Siapa yang
mau membeli baju Rasulullah?”
Maka dengan
cepat orang-orang berkumpul, dan semua ingin membelinya.
Kemudian ada
seorang kaya namun buta yang mendengar seruan tersebut, lalu menyuruh budaknya
agar membelinya dengan harga berapapun yang diminta, dan ia berkata kepada
budaknya:
“jika kamu
berhasil mendapatkannya, maka kamu merdeka”
Akhirnya budak
itupun berhasil mendapatkannya. Kemudian diserahkanlah baju itu pada tuannya
yang buta tadi.
Alangkah
gembiranya orang kaya yang buta tersebut, dengan memegang baju Rasulullah itu,
orang buta tersebut kemudian berdo’a dan berkata:
“Yaa Rabb,
dengan haq (kebenaran) Rasulullah SAW dan berkah baju yang suci ini,
kembalikanlah pandanganku”
Masya Allah…
Dengan izin Allah, spontan orang tersebut dapat melihat kembali.
Keesokan
harinya, ia pun pergi menghadap Rasulullah SAW dengan penuh gembira dan berkata
: “Wahai Rasulullah… pandanganku sudah kembali dan aku kembalikan baju ini
sebagai hadiah dariku”
Sebelum itu,
orang itu menceritakan kejadiannya sehingga Rasulullah SAW tertawa hingga
tampak gigi gerahamnya, padahal biasanya Rasulullah SAW jarang sekali tertawa
sampai terlihat gigi geraham.
Kemudian
Rasulullah SAW bersabda kepada Sayyidah Aisyah :
“Perhatikanlah
baju itu wahai Aisyah, dengan izin dan berkah-Nya, ia telah menjadikan kaya
orang yang miskin, menyembuhkan orang yang buta, dan memerdekakan budak serta
kembali lagi kepada kita”
Al-Imam
As-Suyuthi menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa pahala shadaqah itu ada
5 kategori :
أَنَّ ثَوَابَ
الصَّدَقَةِ خَمْسَةُ أَنْوَاعٍ : وَاحِدَةٌ بِعَشْرَةٍ وَهِيَ عَلَى صَحِيْحِ
الْجِسْمِ ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِيْنَ وَهِيَ عَلَى الْأَعْمَى وَالْمُبْتَلَى ،
وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِمِائَةٍ وَهِيَ عَلَى ذِي قَرَابَةٍ مُحْتَاجٍ ، وَوَاحِدَةٌ
بِمِائَةِ أَلْفٍ وَهِيَ عَلَى الْأَبَوَيْنِ ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِمِائَةِ
أَلْفٍ وَهِيَ عَلَى عَالِمٍ أَوْ فَقِيْهٍ اهـ
(بغية
المسترشدين)
“Sesungguhnya
pahala bersedekah itu ada lima kategori :
Satu akan
dibalas sepuluh (1:10) yaitu bersedekah kepada orang yang sehat jasmani.
Satu akan dibalas sembilan puluh (1: 90) yaitu bersedekah terhadap orang buta,
orang cacat atau tertimpa musibah, termasuk anak yatim dan piatu.
Satu akan
dibalas sembilan ratus (1: 900) yaitu bersedekah kepada kerabat yang sangat
membutuhkan.
Satu akan dibalas seratus ribu (1:100.000) yaitu bersedekah kepada kedua orang
tua.
Satu akan dibalas sembilan ratus ribu (1: 900.000)
yaitu bersedekah kepada orang yang alim atau ahli fiqih.
