Friday, September 2, 2022

RUU Sisdiknas Kesejahteraan Guru Makin Baik?

RUU Sisdiknas Kesejahteraan Guru Makin Baik?

 Kota Pudak, 3 September 2022

Menyikapi RUU Sisdiknas yang viral di masyarakat bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi pembicaraan di mana-mana, bahkan PGRI sebagai organisasi profesi guru bersuara keras, akhirnya Kemdikbud Ristek akhirnya mengeluarkan siaran Pers untuk memberikan penjelasan tentang RUU Sisdiknas berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8)

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Selanjutnya, Dirjen GTK menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. "Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen GTK.

Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan Syahril.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.

Dudung Nurullah Koswara selaku Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, menyampaikan bahwa pemerintah punya semangat meningkatkan martabat guru, salah satunya upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak. "Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemeirntah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU sidiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tuturnya.

"Kami sangat percaya bahwa saat ini pemerintah dengan merdeka belajarnya akan memegang teguh semangat resonansi kemerdekaan terhadap guru dan murid juga untuk memerdekakan anak dan guru dalam pembelajaran dan kehidupannya, agar lebih baik di masa mendatang. Guru merdeka dalam mengajar, merdeka dalam menjalankan profesi," ujar 

Bagaimana menurut pendapat Anda? apakah setuju RUU Sisdiknas yang terbaru disyahkan oleh DPR atau mengusulkan penyempurnaan?

 penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen GTK.

Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap.

Masih ada waktu untuk memperbaiki RUU Sisdiknas yang tidak ada pasal tentang TPG sebagai salah satu sumber pendapatan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Artikel ini juga tayang di Gurusiana

Thursday, June 30, 2022

Info Terkini : Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2O22

Noelisasyik, 3O Juni 2O22


Informasi tentang tenaga PPPK selalu menarik untuk diikuti, karena memang banyak peminat yang berharap bisa terjaring sebagai tenaga PPPK sebagai salah satu opsi pengganti CPNS yang tahun ini akan berlangsung untuk tahap ke tiga.

Kemdikbud telah resmi merilis draft petunjuk teknis PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yang terdapat jadwal pelaksanaan untuk para pelamar

Selain itu, di draft tersebut juga turut dijelaskan mengenai mekanisme penempatan untuk pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang telah lulus passing grade.

Jadwalnya Sebagai Berikut :

Sosialisasi Permen PANRB: Mei-Juni 2022 Rapat Koordinasi Teknis Panselnas dengan Pemda: Juni-Juli 2022

Di bulan Juni sampai dengan Juli tahun 2022, Kemdikbud telah menerbitkan surat undangan untuk Pemda agar menghadiri Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Pemerintah Daerah bersama dengan Panselnas mengenai pengadaan formasi untuk PPPK guru tahap 3.

Seperti diketahui di dalam isi Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat sosialisasi dari KemenPAN RB untuk pelaksanaaan PPPK guru tahap 3 di tahun 2022, yang diterbitkan pada bulan Juni tahun 2022.

Tanggal 23 Juni hingga 26 Juni di Jakarta (Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Selatan)

- Tanggal 28 Juni hingga 1 Juli di Jakarta (Sumatera Utara)

- Tanggal 3 Juli hingga 6 Juli di Makassar (bagian Timur)Tanggal 12 Juli hingga 15 Juli di Surabaya (Nusa Tenggara & Jawa Timur).

Perlu diketahui pada pertengahan bulan Juli sampai dengan akhir Agustus 2022, Pemerintah akan melakukan pengangkatan 193.954 guru honorer menjadi PPPK, hal ini dikhususkan untuk guru yang telah lulus passing gradeSelain itu, pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2022, akan dilakukan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bagi pelamar yang masuk prioritas 1, 2, dan 3.

Pelaksanaan Rekrutmen PPPK Tahun 2022: September hingga Selesai

Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, akan dijadwalkan mulai bulan September sampai dengan bulan Desember 2022.

Sementara untuk jadwal pelaksanaan PPPk ini, direncanakan sebanyak 149.677 formasi yang akan diberikan untuk guru honorer.**

Ayo tunggu apa lagi siapkan diri Anda, teman, kerabat atau siapa saja yang ingin mengubah nasib menjadi tenaga PPPK guru, diterima atau tidaknya tergantung pada kesiapan Anda dalam menghadapi proses perekrutan yang sudah di depan mata jadwalnya.


 

Wednesday, June 29, 2022

 Noelisasyik, 30 Juni 2022

Modul Ajar Kurikulum Merdeka.

Sudahkah bapak/ibu guru memiliki Modul Ajar Kurikulum Merdeka?
Di bawah ini tersedia link sesuai dengan tingkatan dan mapel yang tersedia, semoga bermanfaat, kalau ingin dibagikan silahkan saja agar makin banyak yang mendapatkan manfaatnya.

Seri 1 

1. Modul Ajar Bhs.Indonesia SD : https://drive.google.com/file/d/1cYUqJ5DtSJYiZ8fhAnTHSqOVc6V-uYXo/view?usp=sharing
2. Modul Ajar Bhs.Indonesia SMP : https://drive.google.com/file/d/1Gj9yTwYq0aVsj6xuVhQdX45rMOTco-Yc/view?usp=sharing
3. Modul Ajar Bhs.Indonesia SMA : https://drive.google.com/file/d/1yfrPrm5z_kd3ZCDYHj7HwzRhrgrY5AOp/view?usp=sharing
4. Modul Ajar Bhs.Inggris SD : https://drive.google.com/file/d/1Y3d8zKv-gobDzwo6w2fzDM8h0GqyXL-I/view?usp=sharing
5. Modul Ajar Bhs.Inggris SMP : https://drive.google.com/file/d/1Xfqtb-WXNiG1BxzcNTl-AGKz-niHX9iq/view?usp=sharing
6. Modul Ajar Bhs.Inggris SMA : https://drive.google.com/file/d/1O2rtA_TjAyXUUD3Rvh6_86a9yW0iFFh0/view?usp=sharing
7. Modul Ajar Informatika SMP : https://drive.google.com/file/d/1Vs7vNKuWt115IcIKYAx6c2l11yALjLKA/view?usp=sharing
8. Modul Ajar Informatika SMA : https://drive.google.com/file/d/1yKh73cecdT_x81RTGY0weagC5k2M9BN0/view?usp=sharing
9. Modul Ajar IPA SD : https://drive.google.com/file/d/13sk_SGnnJEufbPnNTqHAltpxaRvVpgkA/view?usp=sharing
10. Modul Ajar IPA SMP : https://drive.google.com/file/d/1YlJDvyz4xp1y4qiahlMf8BZKYNr4Dtbe/view?usp=sharing
11. Modul Ajar Fisika SMA : https://drive.google.com/file/d/1I4QMTqNOx6Pa-HLdysPd1MkTOBTv9pul/view?usp=sharing
12. Modul Ajar Kimia SMA : https://drive.google.com/file/d/1i-bKM1RVF2R3R7bjV1Vf1d90hEOY4dT4/view?usp=sharing
13. Modul Ajar Biologi SMA : https://drive.google.com/file/d/1xEUhz32Oue8N_qhEa2XyRDzKP1OUn4-B/view?usp=sharing
14. Modul Ajar IPS SMP : https://drive.google.com/file/d/14VWYib43PUpQq2uPUkCmEhw9WAHY0r9R/view?usp=sharing
15. Modul Ajar IPS Ekonomi SMA : https://drive.google.com/file/d/1_bNHGTrrKTA4v6oYD8zxKaEZFktK24tj/view?usp=sharing
16. Modul Ajar IPS Geografi SMA : https://drive.google.com/file/d/1NgE1GWvo3ftUmtqbkM9_w3GWJctniaHe/view?usp=sharing
17. Modul Ajar IPS Sejarah SMA : https://drive.google.com/file/d/1NBDxGSdMYN8m4yNUqcGPh5LEgl41GXHP/view?usp=sharing
18. Modul Ajar IPS Sosiologi SMA : https://drive.google.com/file/d/1M_JHwMcUz-JPvK2nb7eC93JoHQNbW1P3/view?usp=sharing
19. Modul Ajar IPS Antropologi SMA : https://drive.google.com/file/d/1-3CBvQSLKslfwG9JgEAOcBOCFeCS2_2T/view?usp=sharing

Semoga bermanfaat, bisa anda bagikan kepada yang membutuhkan




Sunday, June 12, 2022

Noelisasyik.com. 

Surabaya, 13 Juni 2022


Buku Permainan Tradisional Pembentuk Karekter Generasi Emas Indonesia
Buku ini berisi 75 Permainan Tradisinal di Indonesia yang lengkap dengan cara bermainnya serta nilai-nilai karakter yang timbul dari permainan tradisional
Buku karya penulis bersama 74 penulis dari seluruh Indonesia.
Buku setebal 414+viii ini bisa Anda miliki, silahkan hubungi penulis di 082233554444

Pertandingan Gulat Tradisonal (Okol) Tradisi yang Menyertai Sedekah Bumi di Surabaya-Gresik

Permainan Okol (Gulat tradisional) berkembang pada masyarakat di wilayah Surabaya Barat dan Gresik Selatan, yang meliputi kecamatan Menganti, Sambikerep dan Lakarsantri.
Permainan Okol biasanya dimainkan atau dilombakan dalam rangkaian tradisi Sedekah Bumi yaitu bentuk perwujuduan rasa syukur terhadap hasil panen padi, sayuran maupun buah-buahan yang siap atau sudah dipanen.
Masyarakat yang mengadakan tradisi Sedekah Bumi biasanya menggunakan hari Sabtu-Ahad biasanya dengan rangkaian acara sebagai berikut :
1. Hari pertama diisi dengan acara istigotsah, tahlilan dan pengajian
2. Hari kedua siang hari diisi dengan "Asahan" yaitu membawa aneka makanan dalam wadah baik berupa nasi lengkap dengan lauk pauknya, ada yang berupa aneka buah-buahan, aneka miniman atau jajanan pasar, dikumpulkan dalam suatu tempat bisa di Balai Desa, atau Balai RW atau juga bisa di halaman Masjid untuk didoakan dan dimakan bersama-sama setelah itu sisanya di bawah pulang, setelah sebagian di simpan oleh panitian untuk jamuan acara pada siang atau malam hari.
3. Setelah tasyakuran dilanjutkan dengan pertandingan Okol (gulat tradisional), di mana terbagi dalam kelas anak-anak, kelas dewasa dan kelas wanita.
4. Pertandingan dipimpin oleh wasityang disebut pelandang yang bertugas memimpin dan mengatur jalannya pertandingan antara dua orang petarung dan Pelandang juga yang memberikan keputusan kemenangan seseorang dalam pertandingan Okol.
5. Pemain yang akan bertanding biasanya dipilih yang memiliki fisik yang hampir imbang, tanpa melihat usia.
6. Yang menang adalah yang bisa menjatuhkan lawannya dalam pertandingan yang berlangsung 2 babak (ronde)
7. Pemenang dari setiap pertandingan biasanya mendapat hadiah dari panitia berupa kaos atau hadiah lainnya.
8. Setelah selesai bertanding biasanya kedua pemain bersalaman dan berangkulan bahkan foto bersama untuk menjaga sportivitas dan menghilangkan rasa dendam serta sombong bagi kedua pemain.

Nilai-Nilai Karakter dalam Permainan Okol
1. Menanamkan rasa syukur atas nikmat berupa rezeki dan kesehatan
2. Menanamkan rasa cinta tanah air dengan memainkan permainan tradisinal warisan leluhur
3. Berlaku sportif dalam permainan dengan adanya pengadil pertandingan (juri)
4. Menanamkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama dalam suatu kegiatan sosial










Tuesday, April 26, 2022

Menag : Yaqut

Noelisasyikku, 26 April 2O22

Kouta Haji Per Provinsi Tahun 1443 H / 2O22 M

Kabar gembira di akhir Ramadan bagi mereka yang sudah bersiap berangkat untuk melaksanakan ibadah haji, karena Pemerintah melalui Menteri Agama telah memutuskan sebaran kouta haji per provinsi untuk keberangkatan haji tahun 2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani keputusan terkait penetapan kuota haji Indonesia tahun 1443 H (2022 M) sebanyak 100.051 orang.

Kuota haji itu terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Kuota haji tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Keputusan dikeluarkan setelah Arab Saudi memberikan kuota haji kepada Indonesia.

"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).



Keputusan Menag tersebut menetapkan kuota haji reguler sebanyak 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujarnya.

"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," imbuh Yaqut.

Berikut ini sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/2022 M:
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328
6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679
11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. NTB: 2.054
16. NTT: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selaratan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181
21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi Tengah: 910
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496
26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491
31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190

Selanjutnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan membagikan porsi haji per Kabupaten atau Kota sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Kloter pertama Jemaah haji akan berangkat 4 Juni 2022 di masing-masing Bandara penyelenggara penerbangan untuk Jemaah haji.




 

Monday, March 21, 2022

Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer, ini Syarat dan Macamnya 

Seragam Korpri menjadi dambaan setiap tenaga honorer (ilustrasi seragam PNS

Neoelisasyikku, 21 Maret 2022.

Selalu ada solusi dari setiap permasalahan yang terjadi, ketika Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan,  maka Pemerintah menyiapkan solusinya berupa rencana  membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.

Selain itu Pemerintah tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022.

Namun pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer.

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS atau ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, sebagai bagian proses awal pengadaan ASN,

Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisis terhadap kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah/ institusi lainnya (K/L/D) yang sudah masuk.

“semuanya sedang disiapkan mulai dari Kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, sedang dianalis satu persatu oleh kita,” ucap Averrouce pada pesan tertulis untuk awak media online (18/3).

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS/ASN, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi PNS/ASN tersebut.

“Tentunya yang perlu diperhatikan juga kesesuaian Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dengan peta jabatan yang ada, yang telah di tetapkan oleh masing- masing PPK” imbuh nya.

SYARAT Honorer Diangkat Jadi PNS

Tidak semua honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada syarat usia dan masa kerja yang harus dipenuhi honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS.

Selain usia dan masa kerja, honorer mesti masuk skema jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS sesuai ketetapan pemerintah.

Seperti diketahui pemerintah akan menghapus seluruh tenaga honorer di pemerintahan paling lambat tahun 2023 mendatang.

Sebagain gantinya, honorer tertentu diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi, sedangkan tenaga honorer lainnya bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Pemerintah menetapkan persyaratan tertentu untuk honorer yang akan diangkat menjadi PNS pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2022 dan 2023.

Empat kategori tenaga honorer yakni honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis harus memenuhi syarat masa kerja terlebih dahulu dalam proses pengangkatan menjadi PNS.

Jika masa kerjanya tidak masuk dalam 4 skema persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, maka honorer tersebut tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.

Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, ada syarat minimal dan maksimal untuk masa kerja 4 kategori tenaga honorer tersebut.

1. Syarat minimal usia masa kerjanya adalah 1-5 tahun secara terus-menerus.

2. Secara terus menerus ini artinya, seorang honorer yang bekerja tidak terputus selama 1 hingga 5 tahun.

3. Jika honorer tersebut dalam waktu 1 hingga 5 tahun itu bekerja terputus-putus, makan tidak masuk skema pengangkatan menjadi PNS.

4. Sedangkan batas maksimal masa kerja seorang honorer untuk pengangkatan menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS

Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.

1. Tenaga guru 2. Tenaga kesehatan 3. Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan 3. Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah

 

Syarat Usia Honorer diangkat CPNS

Berikut syarat dan batas usia serta masa kerja honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

 

Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing

Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.

Saat ini ada bebrapa  jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:

1. Cleaning service 2. Petugas keamanan ( security) 3. Pramutamu 4. Sopir 5. Pekerja lapangan penagih pajak 6. Penjaga terminal 7. Pengamanan dalam 8. Penjaga pintu air 9. Operator komputer.

Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.

Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.

Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.

Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.

Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.

Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce.

Kemenpan RB Minta Data Jumlah PNS dan PPPK

 

Pemerintah terus berupaya mereformasi birokrasi kepegawaian di pemerintahan.

Upaya ini bertujuan agar jumlah pegawai tidak gemuk dan pekerjaan pegawai di instansi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

Kabar terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Wacana penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo berharap para tenaga honorer tersebut dapat menerima penghargaan yang semestinya.

Instansi pemerintahan yang selama ini mempekerjakan para honorer tersebut diimbau segera menghitung analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif.

Harapannya, agar didapat kebutuhan yang objektif untuk pemerintah, baik jumlah formasi CPNS ataupun CPPPK sesuai yang dibutuhkan.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata Tjahjo Kumolo, pekan lalu.

Dengan penghapusan ini, pekerjaan dasar terkait kebersihan, keamanan, dan jenis pekerjaan lainnya di luar 4 jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS, tak lagi dibebankan pada pekerja honorer.

Bagaimana nasib para honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun dijadikan outsourcing, apakah saat ini masih bisa bekerja?

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 pasal 99 ayat 1, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, pekerjaan dasar yang biasa ditugaskan kepada tenaga honorer, seperti kebersihan dan keamanan akan diambil dari pihak ketiga.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” kata Tjahjo Kumolo.

Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan dibagikan kepada yang membutuhkan semoga amal anda mendapat pahala dari Allah SWT, Aamiin.



Wednesday, March 16, 2022

Amalan Pada Nisfu Sya'ban 

Noelisasyikku, 16 Maret 2022


Nisfu Sya’ban adalah peringatan tanggal 15 bulan ke delapan dari kalender Islam. Malam Nisfu Sya’ban dianggap sebagai malam pengampunan, pembebasan, dan penuh berkah. Umat Islam percaya bahwa malam Nisfu Sya'ban merupakan "malam pengampunan dosa", "malam berdoa" dan "malam pembebasan". Malam Nisfu Sya'ban kemudian terus diperingati dengan melakukan amalan-amalan saleh seperti zikir dan salat.

Amalan Nisfu Sya’ban akan memberikan keutamaan seperti pengampunan dosa, dikabulkan segala permohonan, dan pahala yang berlimpah. Untuk itu, akan sangat merugi bila kamu tidak melakukan amalan-amalan Nisfu Sya’ban ini dengan maksimal.

Nisfu Sya’ban terjadi di tengah-tengah bulan Sya’ban atau tanggal 15 Sya’ban. Nisfu Sya’ban tahun ini terjadi mulai, 17 Maret 2021 malam hingga 18 Maret 2021. Puasa pada malam Nisfu Sya’ban sendiri biasanya dilaksanakan pada Ayyamul Bidh. Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa yang dikerjakan pada pertengahan bulan, yaitu pada hari ke 13, 14, dan 15 hijriah tiap bulannya kecuali pada Ramadan.

Nabi Muhammad SAW berpesan kepada umatnya untuk tidak melewatkan Nisfu Sya’ban ini. Dalam riwayat Bukhari, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,

"Sya'ban itu bulan antara Rajab dan Ramadan. Bulan ini banyak diabaikan oleh umat manusia, padahal dalam bulan ini (Sya’ban) amal-amal hamba itu diangkat (diterima oleh Allah). Aku ingin amalku diterima oleh Allah di bulan Sya’ban dalam keadaan aku berpuasa."

Seperti dinarasikan Aisyah, "Rasulullah SAW sempat puasa beberapa hari hingga kami berpikir dia akan terus melakukannya. Kemudian, Rasulullah SAW tidak puasa selama beberapa hari dan kami mengira dia tidak akan puasa lagi. Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyelesaikan puasa hingga satu bulan kecuali saat Ramadhan, dan aku tidak pernah melihatnya berpuasa sebanyak di bulan Sya’ban." (HR Abu Daud).

Niat puasa Nisfu Sya’ban pada malam hari:

Nawaitu shauma ghadin 'an adai sunnati Sya'bana lillahi ta'ala.

Artinya:

Saya niat puasa sunah Sya’ban besok karena Allah Ta'ala.

Niat puasa Nisfu Sya’ban pada siang hari:

Nawaitu shauma hadzal yaumi 'an adai sunnati Sya'bana lillahi ta'ala.

Artinya:

Saya niat puasa sunah Sya’ban hari ini karena Allah Ta'ala.

Pada saat malam Nisfu Sya’ban, memperbanyak doa merupakan amalan bulan Sya’ban yang sangat mulia. Memperbanyak doa merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan selain berpuasa pada Nisfu Sya’ban.

Hadis riwayat Abu Bakar menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan:

"(Rahmat) Allah SWT turun ke bumi pada malam Nisfu Sya’ban. Dia akan mengampuni segala sesuatu, kecuali dosa musyrik dan orang yang di dalam hatinya tersimpan kebencian (kemunafikan)," HR. Al-Baihaqi.

 

Doa Nisfu Sya’ban

Allahumma ya dzal manni wa la yumannu 'alaika, ya dzal jalali wal ikram, ya dzat thowli wal in'am, la ilaha illa anta dhahral lajin wa jaral mustajirin wa ma'manal kha'ifin.

Allahumma in kunta katabtani 'indaka fî ummil kitabi syaqiyyan aw makhruman aw muqtarran 'alayya fir rizqi, famkhullahumma fi ummil kitabi syaqawati wa khirmani waqtitara rizqi, waktubni 'indaka sa'idan marzuqan muwaffaqan lil khoirat. Fa innaka qulta wa qawlukal haqqu fi kitabikal munzal 'ala lisani nabiyyikal mursalin, yamkhullahu ma yasya'u wa yutsbitu, wa 'indahu ummul kitab, wa shallallahu 'ala sayyidina muhammad wa ala alihi wa shahbihî wa sallama, walhamdulillahi rabbil 'alamîn.

Artinya:

Wahai Tuhanku yang Maha Pemberi, Engkau tidak diberi. Wahai Tuhan pemilik kebesaran dan kemuliaan. Wahai Tuhan pemberi segala kekayaan dan segala nikmat. Tiada tuhan selain Engkau, kekuatan orang-orang yang meminta pertolongan, perlindungan orang-orang yang mencari perlindungan, dan tempat aman orang-orang yang takut.

Tuhanku, jika Kau mencatatku di sisi-Mu pada Lauh Mahfuzh sebagai orang celaka, sial, atau orang yang sempit rezeki, maka hapuskanlah di Lauh Mahfuzh kecelakaan, kesialan, dan kesempitan rezekiku. Catatlah aku di sisi-Mu sebagai orang yang mujur, murah rezeki, dan taufiq untuk berbuat kebaikan karena Engkau telah berkata–sementara perkataan-Mu adalah benar–di kitabmu yang diturunkan melalui ucapan Rasul utusan-Mu, ‘Allah menghapus dan menetapkan apa yang Ia kehendaki. Di sisi-Nya Lauh Mahfuzh.’ Semoga Allah memberikan shalawat kepada Sayyidina Muhammad SAW dan keluarga beserta para sahabatnya. Segala puji bagi Allah SWT."

Memperbanyak Membaca Al Quran

Salah satu amal ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan pada malam Nisfu Sya’ban adalah membaca Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada pandangan beberapa sahabat Rasulullah yang menganggap Sya'ban adalah bulannya Alquran.

Salah satunya seperti Anas bin Malik RA. Dia adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW.

Dalam riwayat Ibnu Rajab, Anas RA bercerita tentang kesibukan para Sahabat Rasulullah ketika masuk bulan Sya’ban. Salah satunya adalah membaca Alquran.

Anas bin Malik RA berkata, "Kaum Muslim ketika telah memasuki bulan Sya’ban, mereka mengambil mushaf-mushafnya kemudian membacanya. Mereka juga mengeluarkan zakat hartanya agar dapat membantu menguatkan orang fakir dan miskin untuk turut serta menunaikan puasa di bulan Ramadan."

Memperbanyak Zikir

Amalan di bulan Sya’ban selanjutnya adalah zikir. Zikir merupakan salah satu amalan yang bisa kamu lakukan saat malam Nisfu Sya'ban. Memperbanyak zikir saat malam Nisfu Sya’ban tentunya akan memperbanyak pahala kamu.

 

 

Sayyid Muhammad bin Alawi menjelaskan:

"Seyogianya seorang muslim mengisi waktu yang penuh berkah dan keutamaan dengan memperbanyak membaca dua kalimat syahadat, La Ilaha Illallah Muhammad Rasululullah, khususnya bulan Sya’ban dan malam pertengahannya."

Melaksanakan solat malam

Melaksanakan salat sunah malam di malam Nisfu Sya’ban merupakan salah satu amalan di bulan Sya’ban yang tidak boleh dilewatkan. Anjuran ini berdasarkan hadis riwayat al-Albaihaqi dari ‘Ala’ bin Haris, yang artinya:

"Sayyidah A’isyah berkisah: “Suatu malam Nabi SAW salat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Nabi SAW telah diambil (wafat), karena curiga maka aku berdiri dan aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Nabi SAW selesai shalat beliau berkata: “Hai Aisyah, apakah engkau menduga Nabi SAW tidak memperhatikanmu?”

Lalu aku menjawab: “Tidak ya Rasulullah, aku hanya berpikiran yang tidak-tidak (menyangka Nabi SAW telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama”.

Lalu beliau bertanya: “Tahukah engkau, malam apa sekarang ini”.

Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.”

Nabi SAW berkata, “Malam ini adalah malam nisfu Sya’ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Ia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki”.

 Selamat menyongsong Nisfu Sya'ban