Inilah Nomor Induk yang Ditunggu Lulusan PPPK
Noelisasyikku, 4 Maret 2022.
Sama halnya dengan peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS} yang menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai, peserta seleksi PPPK juga menantikan terbitnya Nomor Induk PPPK
Kabar baru bagi para peserta yang sudah dinyatakan lulus dan
diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja {PPPK} bahwa proses
penetapan Nomor Induk (NI) PPPK guru tahap I-II dan non guru 2021 telah dirilis
oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN}
Selain itu, BKN juga menyampaikan perkembangan penetapan nomor
induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Hal itu diketahui dari twit BKN, @BKNgoid pada Sabtu (26/2/2022).
Perkembangan penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I-II, dan Non Guru 2021 dapat dilihat di sini.
Rincian Penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, saat ini untuk
PPPK Fungsional (non guru), 9.702 telah mendapatkan NI PPPK.
"Proses pengisian DRH (daftar riwayat hidup) dari 11.918 yang lulus formasi telah mencapai 11.827 (99,2 persen). 56 dianggap/mengundurkan diri.," ujar Satya, saat menjawab pertanyaan awak media, Sabtu (26/2/2022).
Sementara itu, untuk PPPK Guru tahap 1, dari 173.723 peserta yang lulus, 173.387 (99,7 persen) telah mengisi DRH. Dari angka itu, 41.799 telah diterbitkan NI PPPK.
104 dianggap/mengundurkan diri.
PPPK Guru tahap 2, lanjut Satya, dari 120.137 yang lulus, 117.858 (98 persen) telah
mengisi DRH. Dari angka tersebut 909 telah diterbitkan NI PPPK. 264
dianggap/mengundurkan diri.
"Untuk CPNS, dari 112.543 yang lulus, 111.117 (98,6 persen)
telah mengisi DRH. Dari angka tersebut 18.710 telah terbit NIP-nya. 220
dianggap/mengundurkan diri," jelas dia.
Data yang Satya ungkapkan di atas merupakan update per Sabtu (26/2/2022), dan akan diperbarui secara berkala.
Proses Penerbitan NI PPPK
Satya menambahkan, BKN juga telah menerbitkan surat bernomor
3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
Aris Windiyanto pada 14 Februari 2022.
Surat dari BKN tersebut mengatur tentang persyaratan kelengkapan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi usul NI PPPK.
"BKN juga telah menerbitkan surat berkenaan dengan proses penerbitan NI PPPK,"
kata Satya.
Berikut isi surat BKN Nomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022:
1. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan,
Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan
Fungsional Dalam Pengadaan PPPK 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa
setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib
memiliki pengalaman sebagai berikut:
-
Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional
yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
-
Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional
yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula,
terampil, dan ahli pertama.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus
bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan
masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.
2. Usul penetapan NI PPPK bagi calon PPPK jabatan Guru dan calon PPPK Jabatan
Fungsional disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1
Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka usul NI PPPK selain memenuhi
persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap
kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang dituangkan dalam SPTJM yang
ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh PPK atau Pejabat lain
serendah-rendahnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif.
Sampaikan kabar ini kepada siapa saja yang membutuhkan semoga
bermanfaat.
Tulisan ini bersumber pada TribunPontianak.co.id
Madrasahku, 4 Maret 2022 (H-63 (781}
