Saturday, February 26, 2022

 SYARAT MEMPEROLEH SATYALENCANA KARYA SATYA BAGI PNS

Noelisasyikku, 27 Februari 2022 



Alhamdulillah penulis telah menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia berupa Satyalencana Karya Satya kategori 20 tahun, pada yang dtandatangi oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 10 Desember 2021, dan baru kemarin (25/02) diterimakan oleh Kementerian Agama Kota Surabaya. Apa itu Satyalencana Karya Satya?

Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu

Satya Lencana dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:

1.    Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun.

2.    Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun.

3.    Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun.

Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu), Warna Medali dapat dibedakan:

1.    Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu).

2.    Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun warna perak).

3.    Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas).

DASAR HUKUM :

 UU No.20 Tahun 2009 tentang. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
PP No.1 Tahun 2010tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

PERSYARATAN :

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima tanda kehormatan adalah sebagai berikut:

Syarat Pengajuan Satya Lencana  (Syarat Umum):

1.    Melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan,pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan;

2.    Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat
berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku;

3.    Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara;

4.    Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan dan sedang tidak menjalani hukuman.

Syarat Khusus :

Pengajuan usulan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi pegawai yang telah memiliki masa kerja kedinasan sebagai berikut:

1.    Sekurang-kurangnya 10 tahun sejak pengangkatan pertama, untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya X tahun (Perunggu).

2.    Sekurang-kurangnya 20 tahun sejak pengangkatan pertama untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya XX (Perak).

3.    Sekurang-kurangnya 30 tahun atau lebih sejak pengangkatan pertama, untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya XXX tahun (Emas).

Syarat Administrasi Pengajuan Satya Lencana, Antara Lain :

1.    Fc SK CPNS (Dilegalisir)

2.    Fc SK PNS (Dilegalisir)

3.    Fc SK Jabatan Terakhir (Dilegalisir)

4.    Fc Karpeg (Dilegalisir)

5.    SKP 1 Tahun Terakhir

6.    Daftar Riwayat Hidup Di Tempel Photo

7.    Surat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Dari Atasan Langsung

8.    Apabila Sudah Pernah Mendapatkan Satyalancana Sebelumnya Harap dilampirkan





 


Baca juga
https://draft.blogger.com/blog/statspost/week/2508046535301537785/2312678658112941098?hl=id


Previous Post
Next Post