SYARAT MEMPEROLEH SATYALENCANA KARYA SATYA BAGI PNS
Noelisasyikku, 27 Februari 2022
Alhamdulillah
penulis telah menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia berupa
Satyalencana Karya Satya kategori 20 tahun, pada yang dtandatangi oleh Presiden
Joko Widodo tertanggal 10 Desember 2021, dan baru kemarin (25/02) diterimakan
oleh Kementerian Agama Kota Surabaya. Apa itu Satyalencana Karya Satya?
Satyalancana
Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik
Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya
dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan,
serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu
Satya Lencana
dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam
melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,
kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus
sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
1. Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya 10 Tahun.
2. Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya 20 Tahun.
3. Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya 30 Tahun.
Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu),
Warna Medali dapat dibedakan:
1. Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu).
2. Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya 20 Tahun warna perak).
3. Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas).
DASAR HUKUM :
UU No.20 Tahun
2009 tentang. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
PP No.1 Tahun 2010tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 ttg.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
PERSYARATAN :
Adapun persyaratan
yang harus dipenuhi oleh calon penerima tanda kehormatan adalah sebagai
berikut:
Syarat Pengajuan Satya Lencana (Syarat
Umum):
1. Melaksanakan tugas
secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan,pengabdian, kecakapan, kejujuran,
kedisiplinan, serta telah mempunyai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan;
2. Tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat
berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku;
3. Selama masa kedinasan
tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara;
4. Tidak pernah dihukum
penjara karena melakukan kejahatan dan sedang tidak menjalani hukuman.
Syarat Khusus :
Pengajuan usulan tanda
kehormatan Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi pegawai yang telah
memiliki masa kerja kedinasan sebagai berikut:
1. Sekurang-kurangnya 10
tahun sejak pengangkatan pertama, untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya X
tahun (Perunggu).
2. Sekurang-kurangnya 20
tahun sejak pengangkatan pertama untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya XX
(Perak).
3. Sekurang-kurangnya 30 tahun atau lebih sejak pengangkatan pertama, untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya XXX tahun (Emas).
Syarat Administrasi Pengajuan Satya Lencana, Antara Lain :
1. Fc SK CPNS
(Dilegalisir)
2. Fc SK PNS
(Dilegalisir)
3. Fc SK Jabatan Terakhir
(Dilegalisir)
4. Fc Karpeg
(Dilegalisir)
5. SKP 1 Tahun Terakhir
6. Daftar Riwayat Hidup
Di Tempel Photo
7. Surat Tidak Pernah
Dijatuhi Hukuman Disiplin Dari Atasan Langsung
8. Apabila Sudah Pernah
Mendapatkan Satyalancana Sebelumnya Harap dilampirkan
