Penghasian Tambahan Resmi 3 Juta untuk Guru ASN Daerah
Noelisasyikku, 05 Maret 2022
Selalu
ada upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Guru ASN khususnya, guru ASN daerah yang belum mendapatkan
tunjangan sertifikasi akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 3 juta dari pemerintah.
Bagi guru ASN yang ingin mendapatkan dana tersebut, segera penuhi syarat pencairannya.
Dari
pemerintah melalui Kemdikbud Ristek telah menyiapkan dana sebesar Rp 3 juta bagi guru ASN daerah yang tidak
mendapatkan tunjangan profesi.Bagi Anda yang ingin
mendapatkannya pengahasil tambahan atau lebih disebut Tamsil bisa segera
penuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Di
bawah ini, sudah kami siapkan syarat dan kriteria penerima
tamsil guru ASN tahun 2022.
Dalam
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 itu dijelaskan tentang persyaratan
berbagai tunjagan seperti Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Tambahan
Penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki
Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan
penghasilan.
Tambahan Penghasilan bagi guru ASN
di Daerah dijelaskan dalam
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 10.
Dalam Pasal 10 tersebut, guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
Dirangkum dari
dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin
mendapatkan Tambahan Penghasilan.
1. Memiliki status sebagai Guru ASN
di Daerah di bawah binaan
Kementerian;
2.
Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3.
Belum memiliki sertifikat pendidik;
4.
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
5.
Memiliki NUPTK;
6.
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan
pendidikan;
7.
Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8.
Terdaftar aktif pada Dapodik.
Selain
itu, ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf g dikecualikan bagi:
a.
Guru ASN di
Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan
dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga)
bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b.
Guru ASN di
Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau
c.
Guru ASN di
Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Selanjutnya,
dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Tambahan
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk
uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Adapun
nominal Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Sementara
itu, pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1
(satu) tahun anggaran.
Selain
itu, berikut tahapan guru ASN di
Daerah bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan.
1.
Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan
a. Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan
b.
Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai
kewenangannya.
c.
Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan
Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
d.
Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap triwulan pembayaran.
2.
Pembayaran Tambahan Penghasilan
a.
Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
b.
Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan data Guru ASN Daerah
yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan.
c.
Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah
dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan
Penghasilan di rekening kas umum daerah.
d.
Pembayaran Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan
disampaikan melalui SIM-Bar.
Demikian
penjelasan tentang Tambahan Penghasilan yang terdapat dalam Permendikbudristek
Nomor 4 tahun 2022, semoga bermanfaat.
Ayo bagi ASN guru di daerah yang belum menerima tunjangan sertifikasi segera manfaatkan tambahan penghasilan resmi dari pemerintah sekedar untuk menambah ekonomi keluarga.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga :
Rekrutmen CPNS ditiadakan ganti seleksi PPPK
https://noelisasyikku.blogspot.com/2022/03/rekrutmen-cpns-diganti-seleksi-pppk.html#more
Sedekah ala Rasulullah SAW
https://draft.blogger.com/blog/post/edit/2508046535301537785/4952909126326515970
Tunjangan Menggiurkan Bagi ASN yang Pindah ke IKN Nusantara
https://draft.blogger.com/blog/post/edit/2508046535301537785/6216949128089648481
Inilah Nomor NI PPPK bagi guru lulusan tahun 2021
https://draft.blogger.com/blog/post/edit/2508046535301537785/8442401788820655050?hl=id
