Friday, March 4, 2022

Penghasian Tambahan Resmi 3 Juta untuk Guru ASN Daerah

Noelisasyikku, 05 Maret 2022


Selalu ada upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Guru ASN khususnya, guru ASN daerah yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 3 juta dari pemerintah.

Bagi guru ASN yang ingin mendapatkan dana tersebut, segera penuhi syarat pencairannya.

Dari pemerintah melalui Kemdikbud Ristek telah menyiapkan dana sebesar Rp 3 juta bagi guru ASN daerah yang tidak mendapatkan tunjangan profesi.Bagi Anda yang ingin mendapatkannya pengahasil tambahan atau lebih disebut Tamsil bisa segera penuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Di bawah ini, sudah kami siapkan syarat dan kriteria penerima tamsil guru ASN tahun 2022.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 itu dijelaskan tentang persyaratan berbagai tunjagan seperti Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Tambahan Penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan Penghasilan bagi guru ASN



 di Daerah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 10.

Dalam Pasal 10 tersebut, guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

Dirangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan Tambahan Penghasilan.

1. Memiliki status sebagai Guru ASN

 di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

5. Memiliki NUPTK;

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

 

Selain itu, ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dikecualikan bagi:

a. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

b. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau

c. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Selanjutnya, dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Adapun nominal Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Sementara itu, pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Selain itu, berikut tahapan guru ASN di Daerah bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan.

1. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan

a. Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan

b. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

c. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

d. Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap triwulan pembayaran.

2. Pembayaran Tambahan Penghasilan

a. Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

b. Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

c. Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

d. Pembayaran Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan disampaikan melalui SIM-Bar.

Demikian penjelasan tentang Tambahan Penghasilan yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022, semoga bermanfaat.

Ayo bagi ASN guru di daerah yang belum menerima tunjangan sertifikasi segera manfaatkan tambahan penghasilan resmi dari pemerintah sekedar untuk menambah ekonomi keluarga.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga :

Rekrutmen CPNS ditiadakan ganti seleksi PPPK

https://noelisasyikku.blogspot.com/2022/03/rekrutmen-cpns-diganti-seleksi-pppk.html#more

Sedekah ala Rasulullah SAW

https://draft.blogger.com/blog/post/edit/2508046535301537785/4952909126326515970

Tunjangan Menggiurkan Bagi ASN yang Pindah ke IKN Nusantara

https://draft.blogger.com/blog/post/edit/2508046535301537785/6216949128089648481

Inilah Nomor NI PPPK bagi guru lulusan tahun 2021

https://draft.blogger.com/blog/post/edit/2508046535301537785/8442401788820655050?hl=id




Previous Post
Next Post